BGN Dorong Menu MBG Inovatif dan Bergizi: Kualitas Bintang Lima, Harga Rp10.000
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendorong lahirnya inovasi dalam penyajian menu dalam Program Makan Bergizi G
NASIONAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hak Terdakwa Tetap Berlaku
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Diketahui, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.*
(at/j006)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendorong lahirnya inovasi dalam penyajian menu dalam Program Makan Bergizi G
NASIONAL
ACEH BARAT Alumni SMP Negeri 3 Meulaboh angkatan 2002 melaksanakan agenda rutin tahunan dengan berbuka puasa bersama dan memberikan sant
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah umat Muslim di Indonesia telah merayakan Idulfitri lebih awal hari ini, Kamis (19/3), dengan melaksanakan salat Idulfit
AGAMA
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar diskusi mendalam dengan sejumlah jurnalis, pengamat, dan pakar dari berba
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi kepada dua orang warga binaan,
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia bisnis Indonesia. Michael Bambang Hartono, pemilik Grup Djarum dan salah satu pengusaha paling berp
SOSOK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengungkapkan pertanyaan terkait tindakan penyiraman air keras yang dilaku
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak mahasiswa dan pelajar untuk bersatu dalam memerangi narkoba. Ajaka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali mengingatkan rapuhnya ketahanan energi global. Ketergantungan pada
EKONOMI
JAKARTA Persoalan sampah di Jakarta kian menunjukkan dimensi krisis yang melampaui sekadar isu teknis. Volume sampah yang mencapai sekit
NASIONAL