
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hak Terdakwa Tetap Berlaku
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Diketahui, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.*
(at/j006)
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi