BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

PN Jaksel Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bos Skincare

Justin Nova - Kamis, 17 Juli 2025 19:17 WIB
132 view
PN Jaksel Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bos Skincare
Nikita Mirzani di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025) (foto : screenshot tiktok @dco.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.

Baca Juga:

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.

Hak Terdakwa Tetap Berlaku

Baca Juga:

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal berat, yakni:

Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Diketahui, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru