Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hak Terdakwa Tetap Berlaku
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Diketahui, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.*
(at/j006)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK