LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.
Kasus Berulang
Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*
(at/j006)
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkan
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menanggapi pihakpihak yang masih mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pem
NASIONAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjang karier politiknya yang diwarnai empat kali kekalahan dalam pemilihan um
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihakpihak yang berada di balik sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan terjadi
NASIONAL
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri sebagai upaya memperkuat karakte
PEMERINTAHAN
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berupa Lencana Emas Adhi Bhak
NASIONAL
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya selalu berpihak kepada petani dan nelayan dalam berbagai kebijakan maupun
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaa
HUKUM DAN KRIMINAL