Dalam sidang perdana, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, Nikita tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan, sementara pihaknya terus berupaya mengajukan alat bukti dan saksi meringankan.
Sidang hari ini diprediksi kembali berlangsung panas, mengingat tokoh yang akan bersaksi cukup penting dalam perjalanan kasus ini. Publik pun menanti apakah rekaman suara yang diklaim Nikita sebagai "senjata pamungkas" akan benar-benar diputar dalam ruang sidang.*