BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

JPU Hadirkan Dokter Detektif sebagai Saksi Sidang Nikita Mirzani!

- Kamis, 07 Agustus 2025 12:11 WIB
JPU Hadirkan Dokter Detektif sebagai Saksi Sidang Nikita Mirzani!
JPU Hadirkan Dokter Detektif sebagai Saksi Sidang Nikita Mirzani 7/8/2025 (foto: tiktok/ema waroka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2025).

Sidang kali ini direncanakan menghadirkan Dokter Detektif alias Doktif sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys, yang berawal dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza.

Situasi semakin memanas ketika Reza disebut menawarkan uang Rp4 miliar sebagai bentuk perdamaian, namun kemudian justru melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan.

Pekan lalu, suasana sidang sempat memanas ketika Nikita ngotot ingin memutar rekaman suara yang diklaimnya sebagai bukti bahwa Reza Gladys menyuap aparat hukum. Tidak hanya itu, Nikita juga bersitegang dengan salah satu jaksa karena menolak keluar dari ruang sidang usai agenda selesai.

Kilasan Kasus Nikita Mirzani:

Awal Konflik – Bermula dari review negatif skincare Reza Gladys oleh Nikita di media sosial.

Laporan Polisi – Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Pemeriksaan – Nikita, Oky Pratama, dan Doktif diperiksa pada 6 Februari 2025.

Penetapan Tersangka – Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

Sidang Perdana – Digelar 24 Juni 2025. Nikita didakwa melanggar UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang Berlanjut – Saksi-saksi seperti Reza Gladys, Attaubah Mufid, dan Shella Saukia telah dihadirkan sebelumnya. Hari ini, giliran Doktif akan memberikan kesaksian.

Dalam sidang perdana, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, Nikita tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan, sementara pihaknya terus berupaya mengajukan alat bukti dan saksi meringankan.

Sidang hari ini diprediksi kembali berlangsung panas, mengingat tokoh yang akan bersaksi cukup penting dalam perjalanan kasus ini. Publik pun menanti apakah rekaman suara yang diklaim Nikita sebagai "senjata pamungkas" akan benar-benar diputar dalam ruang sidang.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru