Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA — Kabar baik datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi internasional Agnez Monica atau yang dikenal dengan Agnez Mo, terkait putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto, menetapkan amar putusan dengan status "kabul".
Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi berkewajiban membayar kompensasi senilai Rp1,5 miliar sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Niaga sebelumnya.
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, yang menyatakan bahwa karyanya digunakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser berbeda tanpa memperoleh izin resmi.
Ketiga konser yang dimaksud berlangsung di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Atas dasar itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta untuk setiap penampilan, dengan total Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses banding hingga kasasi, Agnez Mo melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan MA tersebut.
Namun, putusan ini tentu menjadi penutup positif dari sengketa hukum yang menyita perhatian publik.
Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan aspek legal dalam pemanfaatan karya seni di industri hiburan, baik dari sisi pencipta maupun pelaku pertunjukan.*
(d/a008)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL