Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). (foto: tangkapan layar ig ceritanetizenind_)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasus ini mencuat setelah dr. Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan terkait permintaan untuk menghapus konten negatif yang tersebar di media sosial.
Meski sempat disepakati uang sejumlah Rp 4 miliar dari permintaan awal Rp 5 miliar, Reza tetap melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.*