BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

KPK Periksa Lisa Mariana Hari Ini, Telusuri Aliran Dana Nonbujeter Iklan BJB

- Jumat, 22 Agustus 2025 09:24 WIB
KPK Periksa Lisa Mariana Hari Ini, Telusuri Aliran Dana Nonbujeter Iklan BJB
Selebgram Lisa Mariana(foto: grid.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana hari ini, Jumat (22/8). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pemanggilan Lisa berkaitan dengan kasus tersebut.

"Benar, terkait penyidikan perkara BJB," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Lisa akan dimintai keterangannya soal aliran dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan BJB.

"Kalau kita melihat konstruksi dari perkara BJB ini terkait pengadaan iklan. Sebagian anggarannya digunakan untuk dana nonbujeter. KPK tengah mendalami untuk apa dan untuk siapa dana tersebut dialirkan," jelas Budi.

Melalui unggahan Instagram Story, Lisa Mariana mengonfirmasi bahwa dirinya memang menerima panggilan dari KPK. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Lisa mengenai keterlibatannya.

Dugaan Korupsi Iklan BJB: Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik – Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres

R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik curang dalam penempatan iklan BJB di berbagai media selama periode 2021–2023.

Dari total anggaran sebesar Rp 300 miliar, diduga hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan. Sisanya, sekitar Rp 200 miliar lebih, dialihkan secara fiktif dan disinyalir masuk ke dana nonbujeter.

KPK saat ini tengah menelusuri siapa penggagas utama dana nonbujeter tersebut dan apa saja peruntukannya. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak eksternal, seperti influencer, politisi, maupun pihak swasta lainnya.

Sebagai bagian dari pengusutan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil menyatakan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

Meski lima tersangka sudah dicegah ke luar negeri, belum ada satu pun yang resmi ditahan.

Pasal yang Dikenakan

Kelima tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dasamukanomics

Dasamukanomics

OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si

Opini