Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON – Raksasa hiburan global Walt Disney Company harus membayar denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp144 miliar untuk menyelesaikan gugatan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) atas dugaan pelanggaran privasi anak-anak secara daring.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan pengumpulan data pribadi anak-anak melalui video di platform YouTube, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari orang tua sebagaimana diatur dalam Children's Online Privacy Protection Rule (COPPA), aturan ketat yang mengatur perlindungan privasi anak di bawah 13 tahun di dunia maya.
Langgar Privasi Anak, Disney Dituduh Ambil Data untuk Iklan
Menurut laporan Reuters, gugatan menyebut bahwa Disney melakukan kesalahan pelabelan konten, yang memungkinkan sistem mengumpulkan data penonton dan kemudian menggunakannya untuk iklan yang menargetkan anak-anak.
Juru bicara Disney telah mengonfirmasi bahwa perusahaan setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa mengakui kesalahan.
Namun, perusahaan diwajibkan untuk mengimplementasikan sistem penetapan audiens, guna memastikan video yang dibuat untuk anak-anak ditandai secara akurat ke depannya.
"Perusahaan harus melakukan langkah proaktif untuk mengklarifikasi dan mematuhi peraturan perlindungan data, khususnya untuk anak-anak," demikian pernyataan FTC, Selasa (2/9/2025) waktu setempat.
FTC: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Privasi Anak
Di bawah aturan COPPA, setiap platform yang menargetkan anak-anak harus:
- Menyampaikan pemberitahuan jelas mengenai data yang dikumpulkan,
- Memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi,
- Memberikan opsi untuk menolak pengumpulan data,
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN