BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Pengacara Ammar Zoni Beri Peringatan Terakhir Jika Terjerat Kasus Narkoba Lagi!

BITVonline.com - Sabtu, 31 Agustus 2024 03:56 WIB
Pengacara Ammar Zoni Beri Peringatan Terakhir Jika Terjerat Kasus Narkoba Lagi!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ammar Zoni, aktor yang terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, baru saja menerima putusan dari pengadilan. Pria yang juga seorang ayah dari dua anak ini dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kasus narkoba yang menjeratnya sepanjang karirnya.

John Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, memberikan peringatan tegas terkait masa depan kliennya. Dalam wawancaranya di studio Rumpi, Transmedia, Jakarta Selatan, Matias mengungkapkan bahwa mereka telah memperingatkan Ammar agar tidak terjerat lagi dalam masalah hukum yang sama. “Sebagai penasihat hukum, kami sudah memberikan peringatan keras kepada Ammar. Jika dia kembali melakukan kesalahan yang sama, kami tidak akan lagi menjadi penasihat hukumnya,” ungkap John Matias.

Menurut Matias, tindakan ini diambil untuk melindungi masa depan Ammar Zoni dan karirnya. “Ini semua demi kebaikan Ammar. Jika dia terus-terusan seperti ini, dia akan kehilangan kariernya dan masa depannya,” tambah Matias. Ia juga menyoroti betapa sedihnya situasi Ammar yang tidak bisa menyaksikan perkembangan anak-anaknya selama masa tahanan.

Baca Juga:

Rekap Kasus Narkoba Ammar Zoni

Perjalanan hukum Ammar Zoni dalam kasus narkoba dimulai pada 7 Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap di Depok bersama dua orang lainnya. Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan keberadaan ganja, sabu, serta peralatan konsumsi narkoba di lokasi tersebut. Ammar Zoni mengaku menggunakan narkoba untuk mencari kesenangan pribadi.

Baca Juga:

Enam tahun kemudian, Ammar kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor. Pada saat penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 1 gram yang didapatkan dari sopir Ammar Zoni.

Namun, kasusnya tidak berhenti di situ. Setelah dua bulan bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di apartemennya di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, serta barang bukti lainnya seperti ganja, canglong, dan timbangan elektronik.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba dan diduga menyuruh pemasoknya, AH, untuk membeli barang-barang terlarang tersebut.

Peringatan Terakhir dan Harapan ke Depan

John Matias menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi Ammar Zoni untuk memperbaiki diri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran terakhir untuk Ammar. Kami tidak ingin melihatnya terjebak dalam siklus yang sama. Ini adalah kesempatan terakhirnya untuk berubah,” ujar Matias.

Peringatan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang masa depan Ammar Zoni dan dampak dari tindakan hukum yang dihadapinya. Matias menggarisbawahi pentingnya perubahan perilaku agar kliennya bisa kembali ke jalur yang benar dan memperbaiki kehidupan pribadinya serta karirnya.

(N/014)

beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru