BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kuasa Hukum Klaim Bukti Tidak Cukup, Tiko Aryawardana Yakin Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 09:47 WIB
59 view
Kuasa Hukum Klaim Bukti Tidak Cukup, Tiko Aryawardana Yakin Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Tiko Aryawardana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), menyatakan keyakinan bahwa kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, akan dihentikan oleh pihak kepolisian. Keyakinan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Alghasar, yang menilai bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh AW tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan penggelapan tersebut.

Menurut Irfan Alghasar, AW tidak mampu menyajikan bukti signifikan selama proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. “Haru optimis dong (kasus dihentikan),” ujar Irfan saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan dianggap tidak kredibel dan tidak mampu membuktikan kesalahan kliennya.

Irfan menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pelapor tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana penggelapan. Ia juga mengkritik hasil audit yang dianggap tidak independen dan tidak memiliki nilai pembuktian. “Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan tidak kredibel,” pungkasnya.

Baca Juga:

Hari ini, Tiko Aryawardana dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Tiko akan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. “(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya,” kata Nurma, menambahkan bahwa Tiko akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berawal dari pendirian perusahaan PT AAS pada tahun 2015, di mana AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Setelah bercerai pada tahun 2021, AW mengaku menemukan selisih Rp 140 juta dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2017 serta beberapa transaksi janggal di rekening perusahaan.

Baca Juga:

Polisi masih menyidik kasus ini dan telah melakukan audit eksternal terhadap laporan kerugian yang dilaporkan oleh AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan bahwa kerugian yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil audit eksternal. “Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” jelas Bintoro.

Dengan situasi ini, Tiko Aryawardana dan kuasa hukumnya berharap bahwa kasus ini akan segera dihentikan, seiring dengan penilaian bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kebakaran di Karimun T3w4skan Lansia Sakit Stroke, Dua Rumah Ludes Terbakar
Timnas Indonesia Siap Tempur di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Target Lolos Langsung!
Pemuda Tuna Wicara Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Warga Soroti Minimnya Keamanan Perlintasan
Harga Pangan Nasional Turun di Akhir Pekan, Cabai dan Bawang Alami Penurunan Signifikan
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Ancaman Bom Lagi! Ini Kronologi Lengkap Pesawat Saudia Mendarat Darurat Kedua Kalinya
komentar
beritaTerbaru