BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Kuasa Hukum Klaim Bukti Tidak Cukup, Tiko Aryawardana Yakin Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 09:47 WIB
Kuasa Hukum Klaim Bukti Tidak Cukup, Tiko Aryawardana Yakin Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Tiko Aryawardana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), menyatakan keyakinan bahwa kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, akan dihentikan oleh pihak kepolisian. Keyakinan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Alghasar, yang menilai bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh AW tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan penggelapan tersebut.

Menurut Irfan Alghasar, AW tidak mampu menyajikan bukti signifikan selama proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. “Haru optimis dong (kasus dihentikan),” ujar Irfan saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan dianggap tidak kredibel dan tidak mampu membuktikan kesalahan kliennya.

Irfan menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pelapor tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana penggelapan. Ia juga mengkritik hasil audit yang dianggap tidak independen dan tidak memiliki nilai pembuktian. “Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan tidak kredibel,” pungkasnya.

Baca Juga:

Hari ini, Tiko Aryawardana dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Tiko akan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. “(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya,” kata Nurma, menambahkan bahwa Tiko akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berawal dari pendirian perusahaan PT AAS pada tahun 2015, di mana AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Setelah bercerai pada tahun 2021, AW mengaku menemukan selisih Rp 140 juta dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2017 serta beberapa transaksi janggal di rekening perusahaan.

Baca Juga:

Polisi masih menyidik kasus ini dan telah melakukan audit eksternal terhadap laporan kerugian yang dilaporkan oleh AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan bahwa kerugian yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil audit eksternal. “Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” jelas Bintoro.

Dengan situasi ini, Tiko Aryawardana dan kuasa hukumnya berharap bahwa kasus ini akan segera dihentikan, seiring dengan penilaian bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru