Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Tiko Aryawardana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), menyatakan keyakinan bahwa kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, akan dihentikan oleh pihak kepolisian. Keyakinan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Alghasar, yang menilai bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh AW tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan penggelapan tersebut.
Menurut Irfan Alghasar, AW tidak mampu menyajikan bukti signifikan selama proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. “Haru optimis dong (kasus dihentikan),” ujar Irfan saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan dianggap tidak kredibel dan tidak mampu membuktikan kesalahan kliennya.
Irfan menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pelapor tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana penggelapan. Ia juga mengkritik hasil audit yang dianggap tidak independen dan tidak memiliki nilai pembuktian. “Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan tidak kredibel,” pungkasnya.
Hari ini, Tiko Aryawardana dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Tiko akan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. “(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya,” kata Nurma, menambahkan bahwa Tiko akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini berawal dari pendirian perusahaan PT AAS pada tahun 2015, di mana AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Setelah bercerai pada tahun 2021, AW mengaku menemukan selisih Rp 140 juta dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2017 serta beberapa transaksi janggal di rekening perusahaan.
Polisi masih menyidik kasus ini dan telah melakukan audit eksternal terhadap laporan kerugian yang dilaporkan oleh AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan bahwa kerugian yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil audit eksternal. “Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” jelas Bintoro.
Dengan situasi ini, Tiko Aryawardana dan kuasa hukumnya berharap bahwa kasus ini akan segera dihentikan, seiring dengan penilaian bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
(N/014)
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba di J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan infrastruktur hingga ke kawasan permukiman warga. Salah satu hasil pembangunan terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoputri mengingatkan pentingnya etika dalam pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intel
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Polri mulai menguji penggunaan tepung singkong sebagai bahan yang berpotensi mem
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.Berdasarkan harga yang dipa
EKONOMI
LAMPUNG UTARA Video yang memperlihatkan benda diduga menyerupai peluru senapan angin ditemukan di dalam potongan daging menu Makan Bergi
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba melarikan diri dengan melompat ke sungai saat Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan penghasilan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hi
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedu
HUKUM DAN KRIMINAL