BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Pria Nekat Jual Sabu dari Dalam Rumah: Modus Operandi dan Penangkapan

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 11:20 WIB
Pria Nekat Jual Sabu dari Dalam Rumah: Modus Operandi dan Penangkapan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Musi Banyuasin –Ilham Lahiya (35) tidak bisa mengelak saat Anggota Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan penangkapan terhadapnya. Ilham yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut, tertangkap basah saat petugas menyita 51 paket sabu dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/8/2024), menjelaskan bahwa penangkapan Ilham Lahiya merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menurut laporan tersebut, rumah tersangka yang berlokasi di Dusun III, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, diketahui dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar tim Sat Narkoba kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim kami bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” ujar Zanzibar Zulkarnain kepada wartawan di Polres Muba.

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah tim Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Penangkapan Ilham Lahiya berlangsung di rumahnya, yang diduga menjadi lokasi utama untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil menemukan dan menyita 51 paket sabu yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

Dalam penjelasannya, Zanzibar menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin. Penangkapan ini adalah contoh nyata dari usaha kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Ilham Lahiya kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan bersama.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya dan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya narkoba serta lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan. (N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru