BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

David Ozora Terima Restitusi Rp 706 Juta dari Mario Dandy, Masih Kurang Rp 24 M

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 07:10 WIB
19 view
David Ozora Terima Restitusi Rp 706 Juta dari Mario Dandy, Masih Kurang Rp 24 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKSEL –Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp 706 juta kepada David Ozora pada Kamis pagi. Uang tersebut merupakan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penyerahan restitusi ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum yang melibatkan Mario Dandy, yang telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Uang restitusi tersebut bertujuan untuk mengganti kerugian yang dialami David Ozora sebagai korban penganiayaan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang hadir dalam acara penyerahan, menyatakan penghargaan atas terobosan yang dihasilkan dari tuntutan ini. “Terkait restitusi itu ada terobosan yang luar biasa dari tuntutan,” kata Jonathan dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Jumlah total restitusi yang dijatuhkan kepada Mario Dandy, berdasarkan keputusan hakim, adalah sebesar Rp 25.140.161.900. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awal dari jaksa, yang mencapai Rp 120 miliar. Hakim memutuskan restitusi sebesar Rp 25 miliar berdasarkan perhitungan internal yang dianggap lebih sesuai dengan fakta-fakta kasus.

Hakim menegaskan bahwa beban restitusi ini tidak dapat digantikan dengan hukuman penjara. “Restitusi ini harus dibayar dengan uang, dan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy,” ujar Jonathan Latumahina. Keputusan ini memastikan bahwa kewajiban restitusi Mario Dandy tetap berlaku meskipun ia menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:

Jonathan Latumahina juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dukungan mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Jaksel yang telah berpihak pada David Ozora dengan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Kami juga mengapresiasi LPSK yang telah mendampingi pihak korban sepanjang proses ini,” tambah Jonathan.

Jonathan juga mengungkapkan bahwa meskipun banyak kritik awal terhadap LPSK selama sidang, lembaga tersebut terus memberikan dukungan yang signifikan. “Kita tahu dari LPSK awal-awal ketika sidang, banyak serangan terhadap LPSK. Namun, kami dari keluarga tidak bisa membalas itu. Semua hanya titip banyak kasus yang mestinya dikawal seperti ini,” jelas Jonathan.

Dalam penutup pernyataannya, Jonathan berharap momentum ini akan menginspirasi lembaga-lembaga hukum lain untuk lebih berkomitmen dalam menangani kasus-kasus serupa. “Mudah-mudahan ini menginspirasi juga untuk kejaksaan-kejaksaan lain. Perjuangan kita masih panjang, dan kita akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sepenuhnya,” pungkasnya.

Penyerahan restitusi ini menandai akhir dari salah satu aspek hukum dalam kasus penganiayaan yang telah menarik perhatian publik, serta memberikan harapan bagi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
Kecelakaan Tragis Angkot di Binjai, Siswa SD Meninggal Dunia Terjepit!
Pramono Anung Terkejut Banyak Ijazah Tertahan, Janji Tebus Ijazah Warga Jakarta
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Viral Video Cek-Cok di RSIA Keluarga Kutacane, Aktivis Soroti Pelayanan Medis yang Tidak Optimal
Kunjungi Binjai, Menteri BP2MI Apresiasi Eks PMI yang Sukses Jalankan UMKM Kue Kacang
komentar
beritaTerbaru