Pemko Medan dan OIF UMSU Gelar Rukyatul Hilal, Wali Kota Ajak Warga Hormati Perbedaan Awal Ramadan
MEDAN Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Observatorium Ilmu Falak
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/7).
Hukuman Ringan dengan Denda Rp250 Juta
Dalam amar putusannya, Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi vonis.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fahzal Hendri, menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono.
Pertimbangan dalam Vonis
Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman Djoko Dwijono. Di antaranya adalah fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Djoko terhadap prinsip-prinsip transparansi dan integritas yang diharapkan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
Namun, terdapat juga sejumlah faktor yang meringankan hukuman Djoko. Terdakwa dinyatakan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Djoko juga merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pengerjaan proyek tol yang dimanfaatkannya telah mengurangi kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini mencerminkan penilaian Hakim yang mempertimbangkan baik aspek pemberat maupun peringan dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Kasus korupsi ini berkisar pada proyek pembangunan Tol MBZ yang merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Indonesia. Proyek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan, namun skandal korupsi di balik proyek ini mengundang sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor, menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berkomitmen untuk menangani praktik korupsi secara serius, meskipun hasilnya mungkin tidak selalu memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat tindakan tegas terhadap korupsi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
(N/014)
MEDAN Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Observatorium Ilmu Falak
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara relatif sejuk dan t
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara bervariasi dan
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sebagian besar wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara relatif hangat
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan, sementara sejumlah daerah lainnya
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali didominasi hujan pada hari ini, dengan intensitas bervariasi dari ringan hingga
NASIONAL
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL