Update Terbaru: Emas Antam Per Gram Kini Rp2,878 Juta, Turun Lagi!
JAKARTA Harga emas Antam logam mulia kembali mengalami penurunan pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan data resmi, harga emas turun R
EKONOMI
JAKARTA –Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/7).
Hukuman Ringan dengan Denda Rp250 Juta
Dalam amar putusannya, Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi vonis.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fahzal Hendri, menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono.
Pertimbangan dalam Vonis
Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman Djoko Dwijono. Di antaranya adalah fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Djoko terhadap prinsip-prinsip transparansi dan integritas yang diharapkan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
Namun, terdapat juga sejumlah faktor yang meringankan hukuman Djoko. Terdakwa dinyatakan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Djoko juga merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pengerjaan proyek tol yang dimanfaatkannya telah mengurangi kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini mencerminkan penilaian Hakim yang mempertimbangkan baik aspek pemberat maupun peringan dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Kasus korupsi ini berkisar pada proyek pembangunan Tol MBZ yang merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Indonesia. Proyek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan, namun skandal korupsi di balik proyek ini mengundang sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor, menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berkomitmen untuk menangani praktik korupsi secara serius, meskipun hasilnya mungkin tidak selalu memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat tindakan tegas terhadap korupsi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
(N/014)
JAKARTA Harga emas Antam logam mulia kembali mengalami penurunan pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan data resmi, harga emas turun R
EKONOMI
JAKARTA Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional memicu polemik di kalangan praktisi dan
EKONOMI
JAKARTA Layanan YouTube dilaporkan mengalami gangguan signifikan pada Rabu, 18 Februari 2026, termasuk di Indonesia. Banyak warganet men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengimbau seluruh imam dan pengelola masjid di Indonesia memperbanyak doa bagi keselamatan rakya
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA BARAT Sebuah mobil tangki terbakar di Tol CikopoPalimanan (Cipali) KM 185A arah Cirebon pada Rabu pagi (18/2/2026), mengakibatkan
NASIONAL
TEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, melontarkan ancaman keras terhadap Amerika Serikat di tengah putaran kedua peru
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Rabu (18/2/2026) setelah libur panjang. Data perdaganga
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi&039i, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan sweeping rumah makan saat Ramadan. Me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan kesiapannya memfasilitasi organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia untuk dudu
AGAMA