BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Zulkifli Hasan Tegaskan Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Dikenakan Hukuman

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 11:36 WIB
Zulkifli Hasan Tegaskan Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Dikenakan Hukuman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian dapat dikenakan pidana.

Zulhas menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/1/2025), yang dilaksanakan untuk mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan secepatnya. Langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Tadi kami sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan yang sudah menjadi keputusan kita, putusan bapak Presiden, kita harus swasembada pangan secepat-cepatnya,” kata Zulhas dalam keterangan yang dikutip dari Instagram PAN (@amanatnasional). Zulhas menambahkan, dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 70.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian, yang menyebabkan penurunan produksi pangan dalam negeri.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar tidak ada lagi pengalihan fungsi lahan sawah, apalagi jika lahan tersebut memiliki irigasi yang sudah baik. “Lahan (persawahan) kita turun terus, 10 tahun terakhir sampai 70.000 hektare lebih beralih, oleh karena itu saya minta kepada bupati dan juga kita semua tidak boleh mengalihfungsikan lahan sawah,” jelas Zulhas. Ia menegaskan, jika ada pihak yang terbukti mengalihfungsikan lahan sawah, maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

(CHRISTIE)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru