BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hotman Paris Tolak Membantu Nikita Mirzani Tangani Kasus Vadel Badjideh: Alasan Terkait Anak di Bawah Umur

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 11:31 WIB
67 view
Hotman Paris Tolak Membantu Nikita Mirzani Tangani Kasus Vadel Badjideh: Alasan Terkait Anak di Bawah Umur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum terkait Vadel Badjideh. Hotman mengungkapkan bahwa kasus tersebut cukup kompleks, terlebih karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Dalam sebuah wawancara di Jakarta Utara, Hotman menjelaskan bahwa alasan utama dirinya menolak untuk terlibat adalah karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur, yang menurutnya memerlukan penanganan hati-hati dan serius. Selain itu, Hotman juga tidak ingin terlibat dalam perseteruan lebih lanjut dengan kuasa hukum Vadel, Razman Nasution.

“Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali. Cuma gue yang bikin dia tsk (tersangka), terdakwa malah sekarang (kasus yang lain),” kata Hotman.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Hotman juga menanggapi pernyataan Razman yang berencana mengangkat LM, putri Nikita Mirzani, menjadi anak angkatnya. Hotman dengan tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya dan memperingatkan Razman agar menjaga perkataannya.

“Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” ujar Hotman. Lebih lanjut, Hotman menjelaskan aspek hukum terkait kasus ini. Menurutnya, seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Jika surat kuasa diberikan, pihak kepolisian wajib menolaknya karena menurut undang-undang, ibu adalah perwakilan hukum bagi anak tersebut.

Baca Juga:

“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum,” jelas Hotman.

Hotman juga menekankan bahwa tindakan hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun, meskipun terjadi atas dasar suka sama suka. “Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” tambahnya.

Pernyataan Hotman menegaskan bahwa kasus ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses hukum. Pihak kepolisian dapat langsung mengambil tindakan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran seperti ini, mirip dengan kasus pembunuhan.

(CHRISTIE)

Tags
komentar
beritaTerbaru