
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum terkait Vadel Badjideh. Hotman mengungkapkan bahwa kasus tersebut cukup kompleks, terlebih karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Dalam sebuah wawancara di Jakarta Utara, Hotman menjelaskan bahwa alasan utama dirinya menolak untuk terlibat adalah karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur, yang menurutnya memerlukan penanganan hati-hati dan serius. Selain itu, Hotman juga tidak ingin terlibat dalam perseteruan lebih lanjut dengan kuasa hukum Vadel, Razman Nasution.
“Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali. Cuma gue yang bikin dia tsk (tersangka), terdakwa malah sekarang (kasus yang lain),” kata Hotman.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Hotman juga menanggapi pernyataan Razman yang berencana mengangkat LM, putri Nikita Mirzani, menjadi anak angkatnya. Hotman dengan tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya dan memperingatkan Razman agar menjaga perkataannya.
“Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” ujar Hotman. Lebih lanjut, Hotman menjelaskan aspek hukum terkait kasus ini. Menurutnya, seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Jika surat kuasa diberikan, pihak kepolisian wajib menolaknya karena menurut undang-undang, ibu adalah perwakilan hukum bagi anak tersebut.
Baca Juga:
“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum,” jelas Hotman.
Hotman juga menekankan bahwa tindakan hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun, meskipun terjadi atas dasar suka sama suka. “Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” tambahnya.
Pernyataan Hotman menegaskan bahwa kasus ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses hukum. Pihak kepolisian dapat langsung mengambil tindakan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran seperti ini, mirip dengan kasus pembunuhan.
(CHRISTIE)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal