Hasto Kristiyanto: PDIP Akan Kaji Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
BANDUNG PDI Perjuangan tengah melakukan kajian terkait usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar kepala daerah bisa dipili
POLITIK
Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum terkait Vadel Badjideh. Hotman mengungkapkan bahwa kasus tersebut cukup kompleks, terlebih karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Dalam sebuah wawancara di Jakarta Utara, Hotman menjelaskan bahwa alasan utama dirinya menolak untuk terlibat adalah karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur, yang menurutnya memerlukan penanganan hati-hati dan serius. Selain itu, Hotman juga tidak ingin terlibat dalam perseteruan lebih lanjut dengan kuasa hukum Vadel, Razman Nasution.
“Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali. Cuma gue yang bikin dia tsk (tersangka), terdakwa malah sekarang (kasus yang lain),” kata Hotman.
Tak hanya itu, Hotman juga menanggapi pernyataan Razman yang berencana mengangkat LM, putri Nikita Mirzani, menjadi anak angkatnya. Hotman dengan tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya dan memperingatkan Razman agar menjaga perkataannya.
“Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” ujar Hotman. Lebih lanjut, Hotman menjelaskan aspek hukum terkait kasus ini. Menurutnya, seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Jika surat kuasa diberikan, pihak kepolisian wajib menolaknya karena menurut undang-undang, ibu adalah perwakilan hukum bagi anak tersebut.
“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum,” jelas Hotman.
Hotman juga menekankan bahwa tindakan hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun, meskipun terjadi atas dasar suka sama suka. “Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” tambahnya.
Pernyataan Hotman menegaskan bahwa kasus ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses hukum. Pihak kepolisian dapat langsung mengambil tindakan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran seperti ini, mirip dengan kasus pembunuhan.
(CHRISTIE)
BANDUNG PDI Perjuangan tengah melakukan kajian terkait usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar kepala daerah bisa dipili
POLITIK
JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lebih dari 10 juta penumpang telah menggunakan teknologi Face Recognition untuk akses
EKONOMI
DEPOK Kepolisian Polres Metro Depok tengah menyelidiki kasus penemuan mayat bayi di dalam tas yang ditemukan di toilet Stasiun Citayam,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG TORU, TAPSSEL Pengurus Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Tapanuli Selatan bersama CV Sapujagad men
NASIONAL
BADUNG Sekitar 105 personel gabungan TNI dan instansi terkait terlibat dalam kegiatan karya bhakti terpadu untuk membersihkan Pantai Kut
NASIONAL
JAKARTA Film Agak Laen Menyala Pantiku! mencatat pencapaian baru dengan menembus 5 juta penonton hanya dalam 11 hari penayangan di bios
SENI DAN BUDAYA
ACEH TAMIANG Tenaga kesehatan yang bertugas membantu penanganan korban banjir di Aceh Tamiang mencatat banyak warga mengalami luka infek
KESEHATAN
JAKARTA Anggota DPD RI sekaligus komedian Alfiansyah Bustami atau Komeng turun langsung menemui para pengungsi korban banjir di Padang,
NASIONAL
AGAM Akses antarwilayah di Nagari Salareh Aia Timur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat kembali terputus setelah debit air sungai meningkat
PERISTIWA
BATU BARA Peringatan Hari Jadi Kabupaten Batu Bara ke19 diisi dengan kegiatan sosial yang sarat makna oleh Pengurus Besar Gerakan Masya
NASIONAL