
Asupan Kalsium Saat Hamil Bisa Kurangi Risiko Depresi pada Anak, Ini Penjelasannya
MEDAN Asupan kalsium yang lebih tinggi selama kehamilan dapat menurunkan risiko gejala depresi pada anakanak, menurut temuan terbaru dar
Kesehatan
Jakarta – Kasus mafia tanah yang memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi terus menjadi sorotan. Mereka sering kali menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik asli dan bahkan membuat sertifikat palsu atas nama mereka. Akibatnya, ketika pemilik sah datang untuk melihat tanahnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bertahun-tahun tinggal di sana tanpa gangguan.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, menegaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tanpa izin pemilik merupakan perbuatan ilegal, meskipun tanah tersebut tampak tidak terurus.
“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” ujar Oce saat berbicara di acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga:
Oce Madril menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh hukum, seperti jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan kepada negara. Menempati tanah terlantar tanpa izin pemilik tidak memberikan hak legal atas tanah tersebut.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Oce mengimbau para pemilik tanah untuk menjaga aset mereka dengan cara yang tepat. Ia menegaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli sebagai bentuk perlindungan hukum. Selain itu, pemilik tanah sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan sengketa.
Baca Juga:
“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelas Oce. Ia juga menyarankan agar tanah yang dimiliki dipagari atau digarap, misalnya dengan menanami pohon-pohon yang tidak memerlukan perawatan intensif seperti pohon jati atau durian.
(christie)
MEDAN Asupan kalsium yang lebih tinggi selama kehamilan dapat menurunkan risiko gejala depresi pada anakanak, menurut temuan terbaru dar
KesehatanMEDAN Google akan memberlakukan aturan baru yang membatasi praktik sideloading atau pengunduhan aplikasi di luar Google Play Store pada
Sains & TeknologiPAMEKASAN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian temba
Pertanian AgribisnisMEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 UndangUndang
NasionalMEDAN Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Sains & TeknologiSIDOARJO Timnas U23 Indonesia menunjukkan performa impresif saat melibas Makau dengan skor telak 50 dalam laga lanjutan Grup J Kualifik
OlahragaJAKARTA Ribuan jamaah memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, untuk mengikuti acara Jakarta Bersholawat dalam rangka m
NasionalMEDAN Roblox, platform game video populer, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan aplikasi konten video pendek bernama Roblox Mo
Sains & TeknologiJAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/20
Hukum dan Kriminal