TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
Jakarta – Kasus mafia tanah yang memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi terus menjadi sorotan. Mereka sering kali menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik asli dan bahkan membuat sertifikat palsu atas nama mereka. Akibatnya, ketika pemilik sah datang untuk melihat tanahnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bertahun-tahun tinggal di sana tanpa gangguan.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, menegaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tanpa izin pemilik merupakan perbuatan ilegal, meskipun tanah tersebut tampak tidak terurus.
“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” ujar Oce saat berbicara di acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Oce Madril menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh hukum, seperti jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan kepada negara. Menempati tanah terlantar tanpa izin pemilik tidak memberikan hak legal atas tanah tersebut.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Oce mengimbau para pemilik tanah untuk menjaga aset mereka dengan cara yang tepat. Ia menegaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli sebagai bentuk perlindungan hukum. Selain itu, pemilik tanah sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan sengketa.
“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelas Oce. Ia juga menyarankan agar tanah yang dimiliki dipagari atau digarap, misalnya dengan menanami pohon-pohon yang tidak memerlukan perawatan intensif seperti pohon jati atau durian.
(christie)
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional