Awas Macet! 18 Ruas Jalan di Medan Ditutup Mulai 16.00 WIB Jelang May Day
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan akan menutup sebanyak 18 ruas jalan di Kota Medan pada Rabu (29/4/2026) mulai pukul 16.00 hin
NASIONAL
Bitvonline.com TAPSEL–Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap melalui aksi yang digelar pada Selasa, 24 Juli 2024. Dalam aksi ini, Gerbrak mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dan/atau Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Padang Sidempuan agar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan.
Dugaan korupsi ini mengacu pada surat Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Nomor 005/2452/2024 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Siwan Siswanto, SH, MM. Surat tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pada awal tahun anggaran 2024, setiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan dipaksa untuk menyetor sebesar 60% dari nilai Uang Persediaan kepada Pj Wali Kota. Selain itu, dilaporkan bahwa setiap bulan ada permintaan uang dengan berbagai alasan disertai intimidasi bahwa pejabat yang bersangkutan akan dinonjobkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Menjelang Idul Fitri 1445 H, setiap Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat juga diwajibkan mengumpulkan Rp 10 juta untuk THR Pj Wali Kota.
Akibat dari pemaksaan potongan ini, nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padang Sidempuan berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Kondisi ini mengganggu kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dan pelayanan masyarakat, serta dipastikan akan menimbulkan masalah dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Gerbrak mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta penyidikan dan/atau penyelidikan terhadap informasi yang tertuang dalam surat tersebut. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. H. Letnan Dalimunthe sebagai mantan Pj Wali Kota Padang Sidempuan dan Siwan Siswanto, SH, MM sebagai Ketua DPRD Padang Sidempuan diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut.
“Kami berharap Kejagung RI dan KEJATISU bergerak cepat untuk menangani laporan ini. Gerbrak akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” ujar Irpan, Koordinator Lapangan Gerbrak.
Aksi ini juga merupakan bagian dari peringatan Dirgahayu Adhyaksa ke-64, dengan semangat Salam Anti Korupsi yang terus dikobarkan oleh Gerbrak.
(Krisna)
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan akan menutup sebanyak 18 ruas jalan di Kota Medan pada Rabu (29/4/2026) mulai pukul 16.00 hin
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah platform digital TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7
NASIONAL
JAKARTA Upaya penyelundupan ekspor ilegal emas seberat 190 kilogram (kg) senilai Rp502 miliar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Video dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak kembali viral di media sosial. Peristiwa tersebut terja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sumatera Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari.
NASIONAL
TANGERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan tata kelola perusahaan yang sehat dan sumber daya manusia (SDM) yan
EKONOMI
BEKASI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH) sebagai upaya memperkuat kolaborasi anta
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
EKONOMI