BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah

BITVonline.com - Jumat, 12 Juli 2024 08:55 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatera Utara tahun anggaran 2020-2021. Kedua tersangka tersebut adalah JHS alias Jhon, yang bertindak sebagai Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, dan FS alias Febrian, Wakil Direktur dari PT MKBP yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengungkapkan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi dalam proyek yang didanai oleh APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera.

“Kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020-2021. Proyek itu didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” kata Yos pada Jumat (12/7/2024).

Proyek dengan Anggaran Miliaran Rupiah

Pada tahun anggaran 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumatera Utara. Proyek ini dimulai berdasarkan kontrak awal yang ditandatangani pada 11 Juni 2020 dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000.

Namun, pada 6 April 2021, dilakukan addendum kontrak yang mengubah proyek menjadi multi years dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000. Addendum tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum.

Peran Tersangka dalam Pengawasan Proyek

Tersangka JHS, yang bertindak sebagai Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, bertugas melakukan pengawasan mutu dan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten. Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2020-2021 yang dilaksanakan untuk sebanyak enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi,” jelas Yos.

Temuan Fakta di Lapangan

Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi, ditemukan perbedaan volume antara pekerjaan yang dikerjakan dengan yang tercantum dalam kontrak. Perbedaan volume ini mengakibatkan kerugian negara yang perhitungan sementara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak. Nilai perbedaan volume bervariasi, namun perhitungan sementara mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” tandas Yos.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan yang merugikan negara dan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

(n/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru