JAWA BARAT -Pengadilan Negeri Subang menjadi saksi dari agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-22 kasus pembunuhan yang mengguncang publik nasional. Sidang yang dimulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini menyoroti peristiwa tragis pembunuhan seorang ibu dan anak di Jalan Cagak, yang menempatkan Yosep Hidayah sebagai terdakwa utama.
JPU, melalui perwakilannya Heli Mulyawati, dengan tegas membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap Yosep Hidayah. Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan Yosep bersalah atas tindakan keji dan sadis yang mengakibatkan kehilangan nyawa anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.
Menurut JPU, tindakan Yosep yang tidak hanya menghilangkan nyawa dua orang terdekatnya, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat, menjadi poin berat dalam pertimbangan tuntutan ini. “Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, bukan pelaku kekerasan yang kejam,” ungkap Heli dalam pembacaan tuntutannya.
Namun, Yosep Hidayah tetap mempertahankan ketidakbersalahannya. Dalam tanggapannya terhadap tuntutan JPU, Yosep dengan tenang menyatakan bahwa kasus ini dipenuhi dengan rekayasa dan kebohongan, sambil menunggu kesempatan untuk memberikan pleidoi minggu depan.
Di sisi lain, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa tuntutan JPU didasarkan semata pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengabaikan bukti-bukti signifikan yang muncul dalam persidangan. Rohman yakin bahwa pengadilan akan memutuskan secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang yang berlangsung dramatis ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. Publik diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini, yang telah menarik perhatian luas atas kebrutalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
(N/014)
Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Yosep, Terdakwa Pembunuh Ibu-Anak di Subang!