CIPINANG -Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Lapas Kelas I Cipinang ketika narapidana berinisial MA menggunakan ponsel untuk menjalankan aksi love scam terhadap seorang siswi SMP di Bandung. Bagaimana MA bisa mendapatkan ponsel tersebut? Menurut Kalapas EP Prayer Manik, ponsel tersebut didapatkannya dari seorang narapidana lain yang akan bebas.
Prayer Manik mengungkapkan bahwa meskipun ponsel adalah barang yang dilarang keras di dalam lapas, situasi over capacity di Lapas Cipinang menjadi penyebabnya. Dengan kapasitas yang seharusnya untuk 800 orang namun saat ini diisi oleh 2.730 narapidana, hanya ada 16 petugas yang harus mengawasi mereka.
Kecolongan ini berdampak serius, dan MA sudah dikenakan sanksi dengan dikurung di sel pengasingan atau “sel tikus”. Namun, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejadian ini masih terus dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi bahwa putrinya menjadi korban love scam oleh seseorang yang dikenalnya melalui Instagram. Korban, dengan percaya diri, menjalin hubungan dengan pelaku yang menggunakan nama Cakra. Percakapan dan video call antara mereka dimanfaatkan oleh MA untuk memeras orang tua korban dengan ancaman mempublikasikan foto-foto dan video intim korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa foto dan video tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras orang tua korban.
Kejadian ini menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan lapas di Indonesia, di mana kelebihan kapasitas dan kurangnya pengawasan menyebabkan barang-barang terlarang seperti ponsel bisa masuk ke dalam sel narapidana. Ini juga mengingatkan pentingnya tindakan preventif dan penegakan disiplin yang ketat dalam sistem pemasyarakatan.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dalam lapas, melindungi masyarakat dari kejahatan yang terorganisir, dan memastikan narapidana menjalani hukuman dengan layak serta memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak sosial yang serius bagi masyarakat luas. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang risiko dan dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi oleh narapidana yang ingin memperluas jaringan kejahatan mereka.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lapas, serta memperkuat upaya pencegahan dan deteksi untuk mencegah kejahatan semacam ini terjadi di masa depan.
(N/014)
Kejahatan Love Scam dari Balik Jeruji: Bagaimana Napi Lapas Cipinang Mengakses Ponsel?!