Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA -Di balik kepolosan dan kemajuan teknologi, terdapat ancaman besar yang mengintai, seperti yang dialami oleh seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung. Gadis ini menjadi korban kejahatan love scamming yang dijalankan oleh seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang menggunakan inisial MA.
MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial, menggunakan akun Instagram @Cakra_alv sebagai jaringannya untuk membangun kedekatan dengan korban. Dia memperdaya korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi, kemudian memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan materi tersebut jika tidak diberi uang.
Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dalam ketakutan dan kepanikan, orang tua segera mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada anak mereka, yang mengakui pernah mengirimkan materi tersebut kepada akun palsu yang dikendalikan oleh MA.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku, yang kemudian meminta uang sebesar Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Jumat (28/6).
Tidak berhenti sampai di situ, MA juga berhasil memaksa orang tua korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap bahwa pelaku adalah seorang tahanan di Lapas Cipinang.
“Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara 9 tahun atas kasus serupa, dengan masa hukuman yang baru mencapai 1 tahun 8 bulan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.
Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan bahwa MA menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk menarik perhatian korbannya. “Dia memanfaatkan foto seorang pria tampan untuk membangun kedekatan dan ‘berpacaran’ dengan korban,” jelas AKBP Ambarita, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Selain terhadap korban AN, MA juga diketahui terlibat dalam aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang, menunjukkan pola modus operandi yang sama yang digunakannya.
Kini, MA dihadapkan pada jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kisah tragis ini menjadi pengingat yang menyedihkan akan bahaya yang mengintai dalam interaksi daring, terutama bagi anak-anak dan remaja. Keamanan digital dan pengawasan orang tua menjadi krusial untuk melindungi mereka dari ancaman semacam ini di era teknologi yang semakin canggih.
(N/014)
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI