BOGOR -Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MA (39), warga negara Arab Saudi, terhadap Rohmat, marbut Masjid Al-Muqsith, Cisarua, Bogor, akhirnya berakhir damai. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan kesepakatan antara pelaku dan korban untuk tidak memperpanjang masalah.
Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusma, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (17/1) bahwa pihak korban, Rohmat, tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan. MA juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rohmat.
“Perkara penganiayaan ini sudah diselesaikan melalui restorative justice. Pak Rohmat tidak ingin permasalahan ini diperpanjang, dan WNA Arab Saudi ini sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat,” jelas Yuldi.
Meski demikian, Yuldi menambahkan bahwa MA telah melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi batas waktu izin tinggal dan mengganggu ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Sebagai langkah lanjutan, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap MA.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tolib, menjelaskan bahwa MA masuk Indonesia dengan visa on arrival pada 10 Desember 2024. “Kami sudah dalami kegiatannya dan beliau mengaku hanya berwisata di area Cisarua. Ia tinggal selama satu bulan,” ujar Tolib.
Aksi pemukulan yang dilakukan MA terhadap marbut masjid terjadi pada Minggu (12/1) lalu, yang menjadi viral setelah video insiden tersebut beredar di media sosial. Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat MA memasuki masjid tanpa melepas sendal, meski sudah ada tempat penitipan sendal. Ketika ditegur oleh petugas kebersihan, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.
Setelah kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Bogor menangkap MA pada Selasa malam, 14 Januari 2025.
(N/014)
Kasus Penganiayaan Marbut Masjid Al-Muqsith Cisarua Berakhir Damai, WNA Arab Saudi Dideportasi