Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR -Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MA (39), warga negara Arab Saudi, terhadap Rohmat, marbut Masjid Al-Muqsith, Cisarua, Bogor, akhirnya berakhir damai. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan kesepakatan antara pelaku dan korban untuk tidak memperpanjang masalah.
Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusma, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (17/1) bahwa pihak korban, Rohmat, tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan. MA juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rohmat.
“Perkara penganiayaan ini sudah diselesaikan melalui restorative justice. Pak Rohmat tidak ingin permasalahan ini diperpanjang, dan WNA Arab Saudi ini sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat,” jelas Yuldi.
Meski demikian, Yuldi menambahkan bahwa MA telah melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi batas waktu izin tinggal dan mengganggu ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Sebagai langkah lanjutan, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap MA.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tolib, menjelaskan bahwa MA masuk Indonesia dengan visa on arrival pada 10 Desember 2024. “Kami sudah dalami kegiatannya dan beliau mengaku hanya berwisata di area Cisarua. Ia tinggal selama satu bulan,” ujar Tolib.
Aksi pemukulan yang dilakukan MA terhadap marbut masjid terjadi pada Minggu (12/1) lalu, yang menjadi viral setelah video insiden tersebut beredar di media sosial. Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat MA memasuki masjid tanpa melepas sendal, meski sudah ada tempat penitipan sendal. Ketika ditegur oleh petugas kebersihan, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.
Setelah kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Bogor menangkap MA pada Selasa malam, 14 Januari 2025.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika. Pernyataan ini
HUKUM DAN KRIMINAL