BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Polisi Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online: Di Kamboja dan Filipina Legal

BITVonline.com - Kamis, 27 Juni 2024 07:36 WIB
81 view
Polisi Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online: Di Kamboja dan Filipina Legal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Bareskrim Polri mengakui kesulitan dalam menangkap bandar judi online yang beroperasi di luar negeri. Hal ini disebabkan oleh lokasi para bandar yang berada di negara-negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina. Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan bahwa bandar judi online yang beroperasi di Indonesia ada yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

“Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan,” ujar Bambang di Kejari Semarang, Kamis (27/6).

Upaya Penangkapan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Bareskrim Polri terus berupaya menangkap bandar-bandar yang berada di luar negeri. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan red notice.

Baca Juga:

“Tapi tidak menutup kemungkinan kita melakukan pengambilan tersangka, red notice sudah dilakukan di Kamboja, kita ambil, di Filipina kita ambil, di Malaysia kita ambil Apin BK itu,” tegas Bambang.

Penyerahan Tersangka

Bareskrim Polri telah melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online 1Xbet.com ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening. Sementara itu, dua WNI yang berperan sebagai bandar masih buron dan diduga berada di Kamboja.

Baca Juga:
Omzet Fantastis

Judi daring 1Xbet telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta. Selain itu, polisi mengamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta.

Penegakan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, upaya penegakan hukum terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas perjudian ilegal.

Kesimpulan

Perjuangan Bareskrim Polri dalam memberantas judi online tidaklah mudah, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang beroperasi di negara-negara yang melegalkan perjudian. Namun, dengan langkah-langkah strategis seperti penerbitan red notice dan kerjasama internasional, diharapkan para bandar judi online dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Terungkap! KPK Bongkar Kongkalikong Proyek Jalan Sumut, Dari Survey Offroad hingga Pengaturan e-Catalog di Sumut
Sekolah Rakyat Siap Dibuka 14 Juli, Gus Ipul Harap Presiden Prabowo Hadiri Peresmian
FAO Tetapkan Indonesia sebagai Produsen Beras Terbesar Keempat Dunia, Produksi Capai 35,6 Juta Ton
Prabowo Targetkan Swasembada Energi, RI Hemat Rp 938 Triliun per Tahun!
Tepung atau Racun? Gaza Geger Temuan Pil Narkoba dalam Bantuan Kemanusiaan
Muhammadiyah dan Semangat Hijrah: Moderasi Bukan Kompromi, tapi Strategi Peradaban
komentar
beritaTerbaru