
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
Pendidikan
JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dalam penggeledahan rumahnya, penyidik menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun yang diduga diperoleh dari pengurusan perkara saat dirinya menjabat di MA.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur delik pemberi suap kepada hakim, serta Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur soal penerima gratifikasi.
Baca Juga:
Harli menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses pelimpahan ini. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pengurusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, dengan janji sejumlah uang untuk para hakim kasasi. Zarof juga diduga menerima fee pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg di rumah Zarof yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Zarof mengakui telah mengurusi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Meski dalam tahap kasasi, belum ada bukti penerimaan uang, Kejagung tetap menjerat Zarof dengan dakwaan pemufakatan jahat.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanJAKARTA Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyatakan keyakinannya bahwa mahasiswa baru tahun ajaran ini akan diajarkan tentang
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6). Namun, belum genap
Hukum dan KriminalMEKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan safari wukuf pada puncak ibad
AgamaBATAM Seorang perempuan berinisial MA di Kota Batam menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplika
Hukum dan KriminalJAKARTA Sengketa batas wilayah kembali mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menyusul polemik kepemilikan atas empat p
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas
Hukum dan KriminalBOGOTA Kondisi calon presiden Kolombia, Miguel Uribe, mulai menunjukkan tandatanda perbaikan setelah sempat dalam kondisi kritis akibat
InternasionalNGAWI Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya NgawiSolo, tepatnya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu
PeristiwaTANGERANG Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barangbarang milik jemaah haji
Agama