
Mahasiswa Universitas Al Azhar Ikuti Seminar KADIN Sumut: Siap Jadi Generasi Emas Ekonomi Kreatif
MEDAN Enam mahasiswa Universitas Al Azhar Medan tampil aktif dalam Seminar Kewirausahaan bertajuk Memulai Bisnis di Bidang Ekonomi Krea
Pendidikan
JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dalam penggeledahan rumahnya, penyidik menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun yang diduga diperoleh dari pengurusan perkara saat dirinya menjabat di MA.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur delik pemberi suap kepada hakim, serta Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur soal penerima gratifikasi.
Baca Juga:
Harli menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses pelimpahan ini. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pengurusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, dengan janji sejumlah uang untuk para hakim kasasi. Zarof juga diduga menerima fee pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg di rumah Zarof yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Zarof mengakui telah mengurusi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Meski dalam tahap kasasi, belum ada bukti penerimaan uang, Kejagung tetap menjerat Zarof dengan dakwaan pemufakatan jahat.
(N/014)
MEDAN Enam mahasiswa Universitas Al Azhar Medan tampil aktif dalam Seminar Kewirausahaan bertajuk Memulai Bisnis di Bidang Ekonomi Krea
PendidikanOleh Mohsen Hasan A.RESHUFFLE kabinet yang baru saja diumumkan kembali menghadirkan riuh di ruang publik. Media sosial, ruang diskusi kampu
OpiniBANDA ACEH Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., memimpin langsung prosesi tradisi pele
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Bali pada Jumat (12/9/2025) didominasi oleh kon
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan me
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat (12/9/20
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan warga DKI Jakarta untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstre
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat (12/9/2025), yang menunju
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat (12/9/2025), d
NasionalJAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
Olahraga