
Martabe Run 2025, Bupati Tapsel: Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba dan Judol Lewat Olahraga
TAPANULI SELATAN PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengemba
Nasional
JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dalam penggeledahan rumahnya, penyidik menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun yang diduga diperoleh dari pengurusan perkara saat dirinya menjabat di MA.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur delik pemberi suap kepada hakim, serta Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur soal penerima gratifikasi.
Baca Juga:
Harli menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses pelimpahan ini. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pengurusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, dengan janji sejumlah uang untuk para hakim kasasi. Zarof juga diduga menerima fee pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg di rumah Zarof yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Zarof mengakui telah mengurusi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Meski dalam tahap kasasi, belum ada bukti penerimaan uang, Kejagung tetap menjerat Zarof dengan dakwaan pemufakatan jahat.
(N/014)
TAPANULI SELATAN PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengemba
NasionalJEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Equestrian Event G
OlahragaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada tim kebanggaan masyarakat Medan, PSMS, den
OlahragaMEDAN Momen perayaan ulang tahun ke38 menjadi hari yang istimewa sekaligus penuh makna bagi Ferdy Sanjaya Sembiring, Pembina Grib Jaya
KomunitasPEKANBARU Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, dilap
PeristiwaPEKANBARU Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasu
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga ratarata beras premium dan medium di tingkat konsumen masih menunjukkan tren kenaikan dan telah melampaui Harga Eceran Te
EkonomiNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar upacara bendera rutin yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati pada Senin
Pemerintahan