BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Kejagung Limpahkan Kasus Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Segera Diadili

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 08:15 WIB
56 view
Kejagung Limpahkan Kasus Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Segera Diadili
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dalam penggeledahan rumahnya, penyidik menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun yang diduga diperoleh dari pengurusan perkara saat dirinya menjabat di MA.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).

Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur delik pemberi suap kepada hakim, serta Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur soal penerima gratifikasi.

Baca Juga:

Harli menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses pelimpahan ini. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pengurusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, dengan janji sejumlah uang untuk para hakim kasasi. Zarof juga diduga menerima fee pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg di rumah Zarof yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Zarof mengakui telah mengurusi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Meski dalam tahap kasasi, belum ada bukti penerimaan uang, Kejagung tetap menjerat Zarof dengan dakwaan pemufakatan jahat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
Rocky Gerung: Mahasiswa Baru Pasti Diajarkan Isu Fufufafa dan Pemakzulan Gibran
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Menteri Agama Bantah Isu Pungli dalam Safari Wukuf Haji 2025, Tegaskan Layanan Gratis
Bertemu dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Batam Dirampok Dua Pria Bersenjata Parang
Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Apakah Ada 'Harta Karun' di Dalamnya?
komentar
beritaTerbaru