Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA –Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).
Sidang putusan yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB ini menjadi penentuan bagi nasib Karen setelah melewati proses panjang dalam persidangan. Sebelumnya, pada sidang penuntutan yang digelar pada 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dengan hukuman yang tidak ringan.
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang disampaikan mencakup pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, harta benda Karen akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Karen akan dijatuhi pidana kurungan selama 2 tahun.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan LNG yang melibatkan Karen Agustiawan sebagai salah satu pihak yang terlibat. Proses hukum yang dijalani Karen selama ini juga menjadi sorotan publik mengingat perannya sebagai mantan pejabat tinggi di salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Pada hari ini, masyarakat dan pihak terkait menanti putusan dari majelis hakim terkait kasus ini. Sidang putusan ini diharapkan memberikan keadilan yang seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karen Agustiawan sendiri telah hadir di pengadilan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga dan pendukung Karen juga turut hadir untuk memberikan dukungan moral di momen yang penting ini.
Dengan demikian, putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan menentukan arah dari kasus korupsi ini serta memberikan gambaran mengenai efektivitas penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
(N/014)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN