BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Caleg Gerindra di Sulut Divonis Bersalah Lakukan Money Politics, KPU Bilang Ini

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 09:22 WIB
75 view
Caleg Gerindra di Sulut Divonis Bersalah Lakukan Money Politics, KPU Bilang Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO -Kasus money politics kembali mengguncang dunia politik Indonesia dengan divonisnya dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, oleh Pengadilan Negeri Manado. Keduanya dinyatakan bersalah secara meyakinkan atas pelanggaran pidana Pemilu dalam konteks penerimaan suara pada Pemilu 2024.

Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun bagi masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp 20 juta yang dapat diganti dengan satu bulan penjara. Putusan ini masih dalam proses banding, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyatakan akan menunggu putusan inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami (KPU) menunggu putusan yang telah berkekuatan tetap karena secara hukum masih ada ruang yang bersangkutan untuk mengajukan upaya hukum banding,” ungkap Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang.

Baca Juga:

Penolakan atas hasil Pemilu terkait kasus ini juga berpotensi mempengaruhi penetapan Caleg terpilih sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6. Jika putusan bersalah tetap diberlakukan sebelum pelantikan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR atau DPRD.

Salman Saelangi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan bahwa KPU akan mengikuti prosedur yang ditetapkan apabila putusan banding menetapkan keputusan bersalah. “KPU akan mengikuti langkah sesuai PKPU setelah putusan banding dikeluarkan. Jika putusan tersebut keluar sebelum pelantikan, penetapan caleg terpilih akan dibatalkan,” jelas Salman.

Baca Juga:

Skandal money politics yang melibatkan dua Caleg terpilih Gerindra ini memberikan gambaran serius tentang tantangan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia. Meskipun masih dalam proses hukum, kejadian ini mempertanyakan etika politik dan tanggung jawab moral dalam memenangkan suara dalam Pemilu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti Dirikan Tenda Pengungsian di Sinak, Papua Tengah: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
komentar
beritaTerbaru