HUMBAHAS –Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat. Tidak lebih dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Aksi pencurian ini terjadi di SMK Negeri Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (15/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan pencurian. “Gerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam kita ringkus kawanan pencuri yang membobol sekolah SMK Negeri Onan Ganjang – Humbang Hasundutan,” ujar AKP Bram Chandra, Minggu (16/6/2024).
Kejadian bermula pada Jumat (14/6/2024) ketika seorang guru SMK tersebut masuk ke ruang Laboratorium Komputer saat jam pelajaran dan mendapati salah satu jendela serta jerjak besinya telah tercungkil. Guru tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, yang kemudian melaporkannya ke Polres Humbang Hasundutan. “Lalu, kita perintahkan agar pelakunya dicari dan ditangkap. Pelaku harus dapat,” tegas AKP Bram Chandra.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelajar yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Berikut ini adalah para tersangka:
JLG (16) – Pelajar asal Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.
DSS (16) – Pelajar asal Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.
PLG (20) – Pelajar asal Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.
GAS (24) – Pelajar asal Desa Lumban Naramosan, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
JHG (19) – Pelajar asal Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit monitor komputer ukuran 14 inci dan satu batang linggis pengungkit paku. “Kita masih berupaya menemukan satu orang lagi yang diduga sebagai otak pelaku, serta barang bukti lainnya yang dibawa oleh pelaku berinisial KS,” tambah AKP Bram Chandra.
Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. “Akibat kejadian perkara tersebut, pelaku PLG cs terjerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara pihak sekolah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah. Diharapkan dengan tertangkapnya para pelaku, tindakan serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
(N/014)
Polres Humbahas Ringkus Komplotan Pencuri di Sekolah, Seluruh Tersangka Masih Pelajar