BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata ini Pemicunya

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 09:14 WIB
38 view
Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata ini Pemicunya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial IN alias Bolang.

Pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17) ini terjadi pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024) lalu.

Dalam penuturannya Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan aksi tawuran yang melibatkan dua gangster antara kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan tersebut dipicu dari adanya saling ejek dan saling tantang di media sosial (Medsos)

Baca Juga:

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5/2024)

Binsar mengatakan kedua pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh.

Baca Juga:

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” terangnya.

Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat dirumah sakit.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” bebernya. Selain dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian masih terus mengejar 4 (empat) orang tersangka lainnya.

“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ujarnya.

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” ucapnya.

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
komentar
beritaTerbaru