Apel Kesiapsiagaan Bencana di Palas: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Ditingkatkan
PALAS Menanggapi potensi meningkatnya bencana alam akibat perubahan cuaca dan memasuki musim kemarau, Polres Padanglawas (Palas) menggel
Pemerintahan
JAKARTA – Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Pertama TNI Samista mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pembunuhan seorang wanita muda, Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya, kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. KSAL telah memberikan perintah tegas untuk menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berkaitan dengan kejadian yang baru-baru ini terjadi di Sorong, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan TNI AL. Bapak KSAL memerintahkan kami untuk menindak tegas pelaku,” kata Samista di Mako Puspomal Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Samista menambahkan bahwa tersangka, yang berinisial ASWP, telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL di Sorong. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, meskipun beberapa kesulitan ditemukan dalam penyelidikan. “Pelakunya tunggal dan tidak ada saksi lain selain beberapa yang terindikasi sebelum kejadian,” ungkap Samista.
Dalam keterangan terpisah, pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV/Sorong merilis kronologi dan motif pembunuhan tersebut. Kejadian bermula pada Minggu (13/1/2025) dini hari, saat korban dijemput oleh saksi dan teman-temannya untuk pergi ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong. Setelah berkenalan dengan pelaku, keduanya sempat menghabiskan waktu bersama dan dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil menuju hotel namun gagal check-in. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka, tempat di mana cekcok terjadi antara keduanya. Diduga karena merasa tidak puas, pelaku mengambil sangkur dan menikam korban hingga tewas dengan 32 tusukan.
Saat ini, polisi militer telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung sangkur, mobil, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pihak berwenang terus mencari barang bukti lain yang dapat menguatkan bukti pembunuhan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
(christie)
PALAS Menanggapi potensi meningkatnya bencana alam akibat perubahan cuaca dan memasuki musim kemarau, Polres Padanglawas (Palas) menggel
Pemerintahan
PALAS Polres Padanglawas (Palas) resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pembunuhan di Desa Hapung, Keca
Pemerintahan
PALAS Warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, berinisial MR (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) ka
Hukum dan Kriminal
PALAS Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan, Dedi Harpian, AS, menekankan pentingnya semangat inovasi dan pelayanan yang berdampak bagi masyaraka
Peristiwa
BANDAR LAMPUNG Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi
Pemerintahan
BULELENG Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan pemugaran dan pembangunan baru Pura Penyusuhan di Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, pada
Pemerintahan
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) menggelar Pelaksanaan Fasi
Pemerintahan
JAKARTA UTARA Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggerebek indekos dan lapaklapak pinggir rel di Ka
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk membahas implementasi umrah mandiri b
Pemerintahan
ACEH TIMUR Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Aceh Timur mengadakan audiensi dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlak
Pemerintahan