BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

TNI AL Tindak Tegas Kasus Pembunuhan Wanita di Sorong

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 15:42 WIB
TNI AL Tindak Tegas Kasus Pembunuhan Wanita di Sorong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Pertama TNI Samista mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pembunuhan seorang wanita muda, Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya, kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. KSAL telah memberikan perintah tegas untuk menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan kejadian yang baru-baru ini terjadi di Sorong, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan TNI AL. Bapak KSAL memerintahkan kami untuk menindak tegas pelaku,” kata Samista di Mako Puspomal Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Samista menambahkan bahwa tersangka, yang berinisial ASWP, telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL di Sorong. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, meskipun beberapa kesulitan ditemukan dalam penyelidikan. “Pelakunya tunggal dan tidak ada saksi lain selain beberapa yang terindikasi sebelum kejadian,” ungkap Samista.

Dalam keterangan terpisah, pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV/Sorong merilis kronologi dan motif pembunuhan tersebut. Kejadian bermula pada Minggu (13/1/2025) dini hari, saat korban dijemput oleh saksi dan teman-temannya untuk pergi ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong. Setelah berkenalan dengan pelaku, keduanya sempat menghabiskan waktu bersama dan dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil menuju hotel namun gagal check-in. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka, tempat di mana cekcok terjadi antara keduanya. Diduga karena merasa tidak puas, pelaku mengambil sangkur dan menikam korban hingga tewas dengan 32 tusukan.

Saat ini, polisi militer telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung sangkur, mobil, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pihak berwenang terus mencari barang bukti lain yang dapat menguatkan bukti pembunuhan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru