BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

7 Napi Kasus Pembunuhan Vina Dipindah dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung

BITVonline.com - Rabu, 22 Mei 2024 08:48 WIB
35 view
7 Napi Kasus Pembunuhan Vina Dipindah dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Empat narapidana kasus pembunuhan yang dikenal sebagai kasus “Vina Cirebon” telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Klas I Bandung. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan lanjutan oleh kepolisian.

Menurut Kepala Rutan Klas I Bandung, Suparman, pemindahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran penyelidikan polisi. Rutan siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.

Suparman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan semua fasilitas yang diperlukan oleh penyidik untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar. Hak-hak para tahanan juga tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Meskipun kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, Suparman meminta agar penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Rutan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan Vina dan Eky sebelumnya melibatkan sejumlah pelaku, di mana tujuh di antaranya telah divonis penjara seumur hidup, satu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan tiga lainnya masih buron. Baru-baru ini, salah satu buron, Pegi, berhasil ditangkap oleh polisi.

Baca Juga:

Kasus ini juga menjadi sorotan media karena dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Meskipun demikian, penayangan film tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan eksplisitas adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban.

Kesimpulan

Pemindahan narapidana dan proses penyelidikan lanjutan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina. Meskipun kontroversial, penanganan kasus ini tetap harus dilakukan dengan profesionalitas dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru