BANDUNG -Empat narapidana kasus pembunuhan yang dikenal sebagai kasus “Vina Cirebon” telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Klas I Bandung. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan lanjutan oleh kepolisian.
Menurut Kepala Rutan Klas I Bandung, Suparman, pemindahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran penyelidikan polisi. Rutan siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.
Suparman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan semua fasilitas yang diperlukan oleh penyidik untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar. Hak-hak para tahanan juga tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, Suparman meminta agar penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Rutan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina dan Eky sebelumnya melibatkan sejumlah pelaku, di mana tujuh di antaranya telah divonis penjara seumur hidup, satu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan tiga lainnya masih buron. Baru-baru ini, salah satu buron, Pegi, berhasil ditangkap oleh polisi.
Kasus ini juga menjadi sorotan media karena dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Meskipun demikian, penayangan film tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan eksplisitas adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban.
Kesimpulan
Pemindahan narapidana dan proses penyelidikan lanjutan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina. Meskipun kontroversial, penanganan kasus ini tetap harus dilakukan dengan profesionalitas dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
(N/014)
7 Napi Kasus Pembunuhan Vina Dipindah dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung