BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

DG Ditangkap Polres Labuhanbatu karena Memukul Sopir yang Menolak Dipungli Saat Ganti Ban dengan Broti

BITVonline.com - Minggu, 19 Mei 2024 02:43 WIB
81 view
DG Ditangkap Polres Labuhanbatu karena Memukul Sopir yang Menolak Dipungli Saat Ganti Ban dengan Broti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHAN BATU -Pria berinisial DG, yang juga dikenal sebagai Dedi, telah ditahan di Sel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu. Berusia 37 tahun, DG berasal dari Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Penahanan ini terjadi pada Minggu (19/5/2024), setelah DG menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Menurut keterangan dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban, Andreas Artika Christanto (38), sedang mengganti ban mobil di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 03.40.

Saat proses penukaran ban sedang berlangsung, DG bersama dengan rekan lainnya mendatangi korban dan meminta uang secara paksa. Ketika korban menolak, mereka kembali untuk kedua kalinya dan memaksa korban memberikan uang. Setelah ditolak lagi oleh korban, mereka kembali untuk ketiga kalinya. Pada kunjungan ketiga ini, DG langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu broti hingga korban terjatuh.

Baca Juga:

Setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuala Hulu, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Satu dari dua pelaku, yaitu DG, berhasil ditangkap di Dusun II Kampung Lalang Desa Kampung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan pelaku lainnya, yang dikenal dengan inisial UP, masih dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka DG, antara lain sepeda motor, potongan kaos dan celana, serta HP Oppo milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2.500.000,-.

Baca Juga:

Tersangka DG alias Dedi beserta barang bukti yang diamankan kini telah berada di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya, UP. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru