
Pentingnya Masa Emas 20-30 Tahun untuk Kekuatan Tulang di Masa Depan
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
Kesehatan
MEDANĀ -Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Batu Bara, Zahir, pada Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang juga menyeret adik kandung Zahir, OK Faizal.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W. Siregar mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang memeriksa Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara pada periode 2018-2023. “Benar. Hari ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batu Bara,” kata AKBP Sonny, Jumat (17/5/2024).
Sonny menjelaskan bahwa status Zahir masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan.”
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Zahir terkait dugaan korupsi dan suap dalam seleksi penerimaan PPPK sejak Jumat pagi hingga sore. Meskipun telah diperiksa selama berjam-jam, status Zahir masih sebagai saksi seperti adiknya, OK Faizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan kemarin selesai sore. Status masih sebagai saksi hingga selesai pemeriksaan,” tambah AKBP Sonny W. Siregar, Sabtu (18/5/2024). Penyidik masih perlu menganalisis hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
Dalam kasus ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Faizal, adik kandung Zahir, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Uang tersebut berasal dari peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari dua orang tersangka lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
(N/014)
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian panel lampu lalu lintas milik Dinas Perhu
Hukum dan KriminalSEMARANG Banjir masih menggenangi Jalur Pantura SemarangSurabaya, tepatnya di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), s
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi penghasil uang kini memiliki kesempatan menarik untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp101.000 hanya deng
EntertainmentPALEMBANG Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Pemerintahan