Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDANĀ -Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Batu Bara, Zahir, pada Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang juga menyeret adik kandung Zahir, OK Faizal.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W. Siregar mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang memeriksa Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara pada periode 2018-2023. “Benar. Hari ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batu Bara,” kata AKBP Sonny, Jumat (17/5/2024).
Sonny menjelaskan bahwa status Zahir masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan.”
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Zahir terkait dugaan korupsi dan suap dalam seleksi penerimaan PPPK sejak Jumat pagi hingga sore. Meskipun telah diperiksa selama berjam-jam, status Zahir masih sebagai saksi seperti adiknya, OK Faizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan kemarin selesai sore. Status masih sebagai saksi hingga selesai pemeriksaan,” tambah AKBP Sonny W. Siregar, Sabtu (18/5/2024). Penyidik masih perlu menganalisis hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
Dalam kasus ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Faizal, adik kandung Zahir, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Uang tersebut berasal dari peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari dua orang tersangka lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
(N/014)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL