Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang
JAKARTA Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG PINANG -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa satu orang tersangka, berinisial T (42), berhasil ditangkap karena berupaya melakukan penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Tersangka T tercatat dalam rekaman CCTV menaruh paket yang mencurigakan di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Setelah melihat hal tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah tim turun ke lokasi, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Tim kemudian melakukan pendalaman dari bukti-bukti di CCTV. Pada 10 Mei 2024, tim Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menemukan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah kosan di kilometer 6 Tanjungpinang. Selama penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 6,6 gram.
Penyidikan Motif
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait motif tersangka T. Mereka berusaha untuk mengetahui kepada siapa narkotika ini akan disalurkan dan dari mana pelaku memperolehnya.
Ancaman Hukuman
Sofian menegaskan bahwa tersangka T akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka T diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
Tindakan tegas Satres Narkoba Polres Bintan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam memerangi kejahatan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.
(N/014)
JAKARTA Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Rabu (18/3/2026), mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah ditahan terkait dengan kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini dihadapkan pada di
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi terlibat dalam pengawasan Program Makan Bergizi (MBG) yang diluncurkan Badan Gizi Nasional
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON D.C. Direktur Pusat Penanggulangan Terorisme Nasional AS (NCTC), Joe Kent, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai be
INTERNASIONAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan, dua dari empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang ditangkap didu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
BEKASI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa program mudik bersama yang digelar PT Indofood CBP Sukses Makmur,
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Empat oknum anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhad
HUKUM DAN KRIMINAL