BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Membela Karen Agustiawan di Sidang Kasus Korupsi LNG Rp 1,7 Triliun

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 09:23 WIB
24 view
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Membela Karen Agustiawan di Sidang Kasus Korupsi LNG Rp 1,7 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memasuki babak baru ketika mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), turut menjadi saksi meringankan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan perdebatan serius terkait duduknya Karen Agustiawan di kursi terdakwa atas kasus korupsi terkait pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Dalam kesaksiannya, JK menyampaikan keheranannya atas penunjukan Karen Agustiawan sebagai terdakwa. “Sebabnya terdakwa duduk di sini kenapa? Apa persoalannya? Tahu saksi?” tanya hakim, mencari klarifikasi. JK dengan mantap menjawab, “Oh saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya.”

Mengingat pentingnya peran Pertamina dalam menyediakan energi gas bumi bagi masyarakat, JK menekankan bahwa dalam bisnis tidak selalu ada jaminan untung. “Hanya ruginya 2 tahun, kan, kenapa mestinya 2 tahun, didakwakan? Harus jangka panjang ini,” tegas JK, merujuk pada keputusan bisnis yang diambil Karen Agustiawan.

Baca Juga:

Pembelian LNG yang menjadi fokus kasus ini, menurut JK, adalah instruksi yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006, dan teknisnya merupakan kewenangan Pertamina. “Jadi, ini adalah suatu keputusan bersama, kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu,” paparnya di persidangan.

Selain itu, JK juga menyentuh prinsip ketahanan energi nasional, yang diyakini akan meningkatkan daya tarik investasi asing dan menjaga kemandirian energi negara. Namun, dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi bersama dua rekannya dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:

Sidang berlangsung serius, namun kehadiran JK sebagai saksi meringankan memberikan dimensi baru dalam memahami kontroversi di balik kasus ini. Pertanyaan mengenai integritas dan kebijakan bisnis menjadi sorotan utama, sementara keterlibatan mantan Wakil Presiden menambah kompleksitas debat hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Blok Ambalat: Akhiri Sengketa 50 Tahun, Fokus Joint Development Migas
Janji Kerja ke Australia Berujung Tipu-Tipu, Polres Binjai Tangkap Pelaku Penipuan Rp 230 Juta
Kronologi dan Profil PT Dalihan Natolu Grup: Kontraktor Proyek Rp12,5 Miliar yang Diselidiki KPK
Iwan Fals Bakal Guncang Monas di HUT ke-79 Bhayangkara, 5.800 Personel Disiagakan
Urusan Utang Pribadi, Lurah Malaka Sari Harus Tinggalkan Kursi Jabatan
Daftar 10 Bek Termahal Dunia 2025: Josko Gvardiol Ungguli Balde hingga Hakimi
komentar
beritaTerbaru