Polda Metro Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
NASIONAL
YERUSALEM -Upaya Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk menunda kehadiran dalam sidang kasus korupsinya kembali ditolak Pengadilan Distrik Yerusalem, Jumat (27/6/2025). Permintaan penundaan itu diajukan oleh tim hukumnya dengan alasan Netanyahu tengah fokus pada isu keamanan pascakonflik Israel-Iran.
Penolakan ini datang hanya sehari setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara terbuka menyebut persidangan Netanyahu sebagai "perburuan penyihir" dan menyerukan agar kasus tersebut dihentikan atau diberikan pengampunan.
"Dalam bentuknya saat ini, permintaan tersebut tidak memberikan dasar atau pembenaran terperinci untuk pembatalan sidang," tulis pengadilan dalam putusan resmi yang dipublikasikan secara daring.
Tim hukum Netanyahu pada Kamis (26/6/2025) mengajukan permintaan agar klien mereka dibebaskan dari kewajiban hadir di sidang selama dua pekan, dengan alasan Netanyahu perlu menangani dampak perang 12 hari antara Israel dan Iran, yang berakhir dengan gencatan senjata pada Selasa (24/6/2025).
Trump sebelumnya menyatakan dukungannya kepada Netanyahu melalui media sosial, menyebutnya sebagai "pahlawan besar" dan menyerukan pembatalan persidangan atau pemberian pengampunan segera.
Netanyahu berterima kasih kepada Trump atas dukungan selama konflik Israel-Iran. Ia juga menegaskan kembali bahwa semua tuduhan korupsi yang diarahkan padanya tidak berdasar dan bermotif politik.
Dalam salah satu dari tiga kasus utama yang menjeratnya, Netanyahu bersama sang istri, Sara Netanyahu, dituduh menerima hadiah mewah senilai lebih dari US$ 260.000 (sekitar Rp 4,2 miliar), berupa cerutu, sampanye, dan perhiasan dari sejumlah miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.
Dua kasus lainnya melibatkan tuduhan bahwa Netanyahu berusaha mempengaruhi pemberitaan media besar di Israel agar memberitakan dirinya secara positif dengan imbalan kebijakan yang menguntungkan media tersebut.
Sejak kembali menjabat pada akhir 2022, Netanyahu telah mendorong sejumlah reformasi peradilan yang kontroversial. Para pengkritik menyebut reformasi itu sebagai upaya sistematis melemahkan independensi peradilan demi menyelamatkan dirinya dari jerat hukum.
Netanyahu tercatat beberapa kali meminta penundaan sidang dengan alasan keterlibatan dalam konflik militer, seperti perang di Gaza (2023), bentrokan di Lebanon, dan konflik terbaru dengan Iran.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa terkecuali.*
JAKARTA Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pola penyebaran promosi judi online (judol) di media sosi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pasokan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam kon
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran pah
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak para pakar perencana pembangunan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL