Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
YERUSALEM -Upaya Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk menunda kehadiran dalam sidang kasus korupsinya kembali ditolak Pengadilan Distrik Yerusalem, Jumat (27/6/2025). Permintaan penundaan itu diajukan oleh tim hukumnya dengan alasan Netanyahu tengah fokus pada isu keamanan pascakonflik Israel-Iran.
Penolakan ini datang hanya sehari setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara terbuka menyebut persidangan Netanyahu sebagai "perburuan penyihir" dan menyerukan agar kasus tersebut dihentikan atau diberikan pengampunan.
"Dalam bentuknya saat ini, permintaan tersebut tidak memberikan dasar atau pembenaran terperinci untuk pembatalan sidang," tulis pengadilan dalam putusan resmi yang dipublikasikan secara daring.
Tim hukum Netanyahu pada Kamis (26/6/2025) mengajukan permintaan agar klien mereka dibebaskan dari kewajiban hadir di sidang selama dua pekan, dengan alasan Netanyahu perlu menangani dampak perang 12 hari antara Israel dan Iran, yang berakhir dengan gencatan senjata pada Selasa (24/6/2025).
Trump sebelumnya menyatakan dukungannya kepada Netanyahu melalui media sosial, menyebutnya sebagai "pahlawan besar" dan menyerukan pembatalan persidangan atau pemberian pengampunan segera.
Netanyahu berterima kasih kepada Trump atas dukungan selama konflik Israel-Iran. Ia juga menegaskan kembali bahwa semua tuduhan korupsi yang diarahkan padanya tidak berdasar dan bermotif politik.
Dalam salah satu dari tiga kasus utama yang menjeratnya, Netanyahu bersama sang istri, Sara Netanyahu, dituduh menerima hadiah mewah senilai lebih dari US$ 260.000 (sekitar Rp 4,2 miliar), berupa cerutu, sampanye, dan perhiasan dari sejumlah miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.
Dua kasus lainnya melibatkan tuduhan bahwa Netanyahu berusaha mempengaruhi pemberitaan media besar di Israel agar memberitakan dirinya secara positif dengan imbalan kebijakan yang menguntungkan media tersebut.
Sejak kembali menjabat pada akhir 2022, Netanyahu telah mendorong sejumlah reformasi peradilan yang kontroversial. Para pengkritik menyebut reformasi itu sebagai upaya sistematis melemahkan independensi peradilan demi menyelamatkan dirinya dari jerat hukum.
Netanyahu tercatat beberapa kali meminta penundaan sidang dengan alasan keterlibatan dalam konflik militer, seperti perang di Gaza (2023), bentrokan di Lebanon, dan konflik terbaru dengan Iran.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa terkecuali.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL