BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

KPK: Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Kondisinya Terus Dipantau

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 15:31 WIB
KPK: Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Kondisinya Terus Dipantau
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Jumat (19/6/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama itu dilakukan oleh tim dokter pada Senin (29/6/2026).

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut dan berharap proses pemulihannya berjalan baik sehingga dapat kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada Agustus 2025. Yaqut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum akhirnya kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

Perkembangan perkara juga berlanjut dengan penetapan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Hingga kini, penyidik masih terus memantau perkembangan kesehatannya sembari melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ruang Kerjanya Disegel KPK, Dimana Bupati Kuansing?
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pengurusan KITAS hingga VOA Diduga Dipersulit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru