Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama itu dilakukan oleh tim dokter pada Senin (29/6/2026).
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
Menurut Budi, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut dan berharap proses pemulihannya berjalan baik sehingga dapat kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada Agustus 2025. Yaqut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum akhirnya kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.
Perkembangan perkara juga berlanjut dengan penetapan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Hingga kini, penyidik masih terus memantau perkembangan kesehatannya sembari melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.