BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan, Untuk Aksesoris Mobil

BITVonline.com - Senin, 13 Mei 2024 10:53 WIB
30 view
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan, Untuk Aksesoris Mobil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebuah cerita mengejutkan terungkap. Putra Mentan, Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, disebut telah meminta uang kepada pejabat di kementerian yang dipimpin oleh ayahnya. Nilainya? Ratusan juta rupiah, untuk membeli aksesoris mobil.

Kisah ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/5). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, yang dihadirkan sebagai saksi.

“Hapakah Saudara pernah didatangi ajudan menteri?” tanya hakim kepada Sukim. “Tidak pernah,” jawab Sukim. “Anak Pak Menteri?” tanya hakim lagi. “Anak Pak Menteri, ada,” jawab Sukim.

Baca Juga:

Anak yang disebut adalah Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo atau Dindo. Sukim menceritakan bahwa saat berkunjung ke Makassar mendampingi SYL, ia bertemu dengan Dindo.

“Hal ini di perkebunan, ada permintaan uang,” kata Sukim. “Iya, apa permintaannya?” tanya hakim lagi. “Permintaan uang,” jawab Sukim. “Iya, sejumlah uang, berapa yang diminta?” tanya hakim lagi. “Yang saya ingat ada 111,” jawab Sukim.

Baca Juga:

Hakim memperjelas apakah itu Rp 111 juta, dan Sukim membenarkannya. Permintaan tersebut dikirimkan oleh Dindo melalui WhatsApp kepada Sukim.

Sukim menjelaskan bahwa uang tersebut disiapkan dari biaya urunan antar pejabat Kementan untuk keperluan SYL. Semua transaksi itu tercatat dengan kuitansi yang tersimpan di kantor Kementan.

Belum ada tanggapan dari SYL maupun Dindo terkait penyebutan dugaan permintaan uang ini.

Kisah kontroversial ini menjadi sorotan dalam persidangan, mengungkapkan potensi pelanggaran etika dan hukum di level tertinggi pemerintahan. Bagaimana penyelesaian kasus ini akan berlanjut, dan apa implikasinya bagi tatanan pemerintahan, akan menjadi perhatian publik yang besar.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ngopi Ba'da Subuh, Tradisi Warga Lam Lumpu Pererat Silaturahim dan Jalin Informasi Gampong
WhatsApp Hadirkan Fitur Monetisasi Channel: Peluang Baru Cuan bagi Kreator dan Pebisnis
Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh
Ancaman Pelanggaran HAM di Balik Personalisasi Konten Berbasis AI
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud Terakhir dalam Sholat? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 22 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan dan Cerah Berawan
komentar
beritaTerbaru