BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Operasi Penyelamatan Lobster 125.684 Benih Bening Lobster Diamankan oleh Tim Gabungan Polri

BITVonline.com - Senin, 13 Mei 2024 06:39 WIB
11 view
Operasi Penyelamatan Lobster 125.684 Benih Bening Lobster Diamankan oleh Tim Gabungan Polri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Pada tanggal 10 Mei 2024, sebuah operasi penyelamatan besar-besaran dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpolair Korps Polairud Baharkam Polri. Mereka berhasil mengamankan 7 box benih bening lobster (BBL) dengan jumlah mencapai 125.684 di dua tempat kejadian yang berbeda, yaitu Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polairud Polda Jambi pada Senin pagi, 13 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, dan Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa operasi tersebut adalah hasil dari kerja sama antara Ditpolairud Polda Jambi, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, dan DKP Provinsi Jambi.

Menurut Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, operasi ini berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama antara Korps Polairud Baharkam Polri dan Polda Jambi. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan tiga pelaku di dua tempat kejadian yang berbeda.

Baca Juga:

TKP pertama di Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota berhasil mengamankan sejumlah besar BBL dan satu tersangka berinisial AD, beserta sebuah mobil Avanza. Sedangkan TKP kedua yang berjarak hanya 1 KM dari TKP pertama, yakni di parkiran swalayan di Jalan Mayang, mengamankan dua tersangka berinisial APH dan A.

Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, serta barang bukti berupa BBL dan dua mobil jenis Avanza dan Innova. Nilai total benih lobster yang diamankan mencapai lebih dari 25 miliar rupiah.

Baca Juga:

Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri juga menegaskan bahwa tindakan para tersangka merupakan pelanggaran hukum serius dan mereka akan dikenakan undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 926, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda satu setengah miliar rupiah.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal PSDKP yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala BPSPL Padang, Kepala BP2MKHP Jambi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Website Diskominfo Jawa Timur Diretas, Muncul Artikel "Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah"
Gubernur Sumut Bobby Nasution Soroti Serius Peretasan Situs Diskop UKM: “Sistem Digital Kita Lemah, Ini Peringatan Keras!”
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Batu Bara Ikuti Webinar Diseminasi Kebijakan Pemberantasan Narkoba
Polda Metro Jaya Bongkar Website Judi Online Scam, Tiga Admin Ditangkap di Jakarta dan Cikarang
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Pengguna Temukan Ajakan Judi Online
komentar
beritaTerbaru