MEDAN -Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka, Aja Masita (66) dan Elvira (59), ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Awalnya, korban dipertemukan dengan kedua tersangka oleh kakak kandungnya, yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar di Medan. Korban kemudian menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada kedua tersangka, total mencapai Rp. 852 juta, sebagai pembayaran atas tanah tersebut. Namun, setelah uang diserahkan, tersangka tidak dapat memperlihatkan objek tanah yang dijanjikan kepada korban.
Melaporkan kasusnya ke polisi, korban mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Setelah melalui penyelidikan, Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan dan menangkap kedua tersangka di Pekanbaru, Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya terus-menerus dalam menyelidiki kasus penipuan ini.
Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap berbagai modus penipuan, yang dapat dilakukan oleh pelaku dari segala usia.
(N/014)
2 Wanita Paruh Baya Tersangka Penipuan Ditangkap Oleh Jatanras Polda Sumut