
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, angkat bicara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali me
Politik
JATIM -Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Y, S, dan A sebagai tersangka dalam kasus konten asusila berjudul ‘Guru Tugas’ yang menggemparkan wilayah Bangkalan, Madura. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Y, S, dan A masing-masing memiliki peran penting dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial tersebut. Y berperan sebagai pemilik akun dan pengunggah video, sedangkan S menjadi pemeran utama dalam video sebagai seorang ustad, dan A bertugas sebagai kameramen. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi status tersangka ketiganya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli.
Ketiganya diamankan oleh Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024) atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran film yang diduga bermuatan SARA dan asusila. Penangkapan dilakukan di Bangkalan, menyusul adanya kecaman keras dari tokoh masyarakat, ulama, dan kiai di Madura terhadap konten yang mereka hasilkan.
Baca Juga:
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B dan memeriksa ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut,” ujar Dirmanto. Penyelidikan juga mengungkap bahwa ketiganya memproduksi dua film pendek yang berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’. Kisah yang disajikan dalam film tersebut mengisahkan seorang guru dari Jember yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.
Dalam adegan film tersebut, sang guru diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan, yang memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat di Bangkalan. Penetapan status tersangka terhadap Y, S, dan A merupakan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi kontroversi yang diakibatkan oleh konten asusila tersebut.
Baca Juga:
(N/014)
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, angkat bicara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali me
PolitikNORWEGIA Keluarga Kerajaan Norwegia diguncang kabar mengejutkan. Marius Borg Hiby (28), putra sulung dari Putri Mahkota MetteMarit, r
InternasionalJAKARTA Polri siap mengamankan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NasionalJAKARTA Bursa saham Amerika Serikat kembali mencetak sejarah baru.Pada penutupan perdagangan Jumat (27/6/2025) waktu setempat, dua indek
EkonomiJAKARTA Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto dalam m
NasionalDELI SERDANG Maskapai penerbangan berbiaya hemat AirAsia resmi membuka rute internasional baru yang menghubungkan Phuket, Thailand dan M
PariwisataJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak boleh dijadikan alat politik. I
EkonomiJAKARTA Ajang bergengsi Indonesia Property & Bank Award (IPBA) keXIX Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Menteri Perumahan dan Kawa
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota Medan terus mengintensifkan upaya penanganan banjir dan persoalan drainase di wilayah Medan Utara. Wali Kota Medan
PemerintahanPADANG Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof. Budi Santoso, mengingatkan bahwa penambahan jumlah d
Kesehatan