BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Pelaku Tabrak Lari Terlibat Dalam Insiden Kecelakaan Yang Meninggalkan Tukang Sampah Terluka Parah

BITVonline.com - Jumat, 10 Mei 2024 10:19 WIB
Pelaku Tabrak Lari Terlibat Dalam Insiden Kecelakaan Yang Meninggalkan Tukang Sampah Terluka Parah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG -Sebuah insiden tabrak lari yang melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri terkemuka di Malang telah mencuat ke permukaan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai ACB (22 tahun), harus berurusan dengan polisi setelah meninggalkan korban, Edy Prasetyo (57 tahun), seorang tukang sampah, terluka parah di pinggir jalan.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 8 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Kota Malang. Korban, Edy Prasetyo, tengah melakukan tugasnya mengumpulkan sampah ketika ia ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih. Akibatnya, Edy mengalami luka-luka serius di kepala dan beberapa bagian tubuhnya, sementara sepeda motornya dan gerobak sampah yang ditariknya rusak parah, menyebabkan sampah berserakan di jalanan.

ACB, pelaku tabrak lari, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari sebuah hotel atau penginapan di kawasan Puncak Borobudur, Kota Malang, pada Rabu, 8 Mei 2024, beberapa jam setelah kecelakaan terjadi. Pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku berkat rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, ACB mengakui perbuatannya. Ia mengemudi dalam pengaruh alkohol saat menabrak tukang sampah tersebut, dan merasa ketakutan sehingga langsung melarikan diri setelah kejadian. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif terhadap kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang, ACB tetap diamankan karena telah meninggalkan korban terluka tanpa bertanggung jawab.

Pelaku tabrak lari ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun, sesuai dengan Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2. Masih dalam proses penyelidikan, ACB ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota hingga keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru