BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Polisi Ringkus Pentolan Penambang Emas Liar di Riau, Sita Uang Ratusan Juta

BITVonline.com - Kamis, 09 Mei 2024 03:45 WIB
Polisi Ringkus Pentolan Penambang Emas Liar di Riau, Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Keharuman hutan Riau, yang biasanya dipenuhi oleh alam liar yang menghijau, kini tercoreng oleh tindakan manusia yang serakah. Dalam operasi penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh Personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kisah keberanian dalam melawan kezaliman atas eksploitasi alam mencapai babak baru. Tidak kurang dari 4 pelaku PETI berhasil ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin lalu.

“Uang sejumlah Rp188 juta, bersama dengan hasil penambangan emas liar seberat 340 gram, telah kami sita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut,” ungkap dengan serius Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Nasriadi, yang turut didampingi oleh Kepala Subdit IV, Komisaris Nasrudin, dalam jumpa persnya pada Rabu siang, 8 Mei 2024.

Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari upaya keras dari personel yang bertugas, yang dengan penuh dedikasi melakukan penggerebekan terhadap para pelaku PETI tersebut. Dalam keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut, terdapat nama Jimi Mardianto (45), Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27), dan Kendri (23).

Menyelusuri ke dalam peran mereka, Nasriadi mengungkapkan bahwa Jimi Mardianto merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI, sedangkan Rahmat Eferdi adalah anak buah dari Jimi. Sementara itu, Arpan Redo dan Kendri merupakan pekerja atau pendulang emas tanpa izin yang melakukan aksi ilegal tersebut.

Tidak hanya mengekspos keberhasilan penangkapan, namun juga mengungkap praktik yang mereka lakukan. “Para tersangka menggunakan cairan merkuri dalam aktivitas penambangan mereka. Hal ini sangat tidak dianjurkan dan bahkan telah dilarang oleh pemerintah karena dapat merusak lingkungan,” jelas Nasriadi dengan nada serius.

Jimi Mardianto, yang dalam kasus ini dianggap sebagai pentolan PETI, bukan hanya memiliki tempat dan alat, tetapi juga membeli emas hasil PETI dari wilayah kabupaten tersebut. Namun, tindakan mereka ini tidak luput dari jerat hukum.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku PETI ini juga sangat serius. Sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, para tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, di balik langkah penegakan hukum ini, terdapat sebuah pesan moral yang disampaikan oleh Nasriadi kepada masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi terjerumus dalam praktik ilegal PETI, karena tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keberlangsungan hidup kita semua,” tandasnya dengan tegas.

Dalam konteks yang lebih luas, operasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan memastikan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya terhadap alam. Operasi penindakan PETI di Riau adalah sebuah langkah maju dalam melawan eksploitasi alam yang merugikan, dan memperjuangkan keadilan bagi setiap makhluk hidup yang bergantung pada kelestarian alam tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru