BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Hanisah si ‘Ratu Narkoba’ Aceh dan 2 Rekannya Divonis Hukuman Mati!

BITVonline.com - Kamis, 09 Mei 2024 02:31 WIB
Hanisah si ‘Ratu Narkoba’ Aceh dan 2 Rekannya Divonis Hukuman Mati!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis mati kepada Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh, bersama dengan dua rekannya, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54), pada Rabu (8/5/2024) sore. Vonis ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum kasus besar yang menggemparkan kota Medan dan sekitarnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Abdul Hadi Nasution memutuskan bahwa ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum mati karena terbukti melakukan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), dan Mustafa alias Pak Muis (55), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perjalanan panjang kasus ini dimulai dari sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan, yang menjadi pusat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022 ketika Hanisah bersama Maimun, Salman, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi narkotika.

Hasil dari sidak yang dilakukan terhadap ruko tersebut membawa petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk mengamankan barang bukti berupa 52,520 gram sabu dan 323,822 butir ekstasi. Selain itu, sebuah mobil juga turut diamankan yang diduga akan digunakan sebagai alat pengangkut narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah narkotika yang besar dan jaringan perdagangan yang terorganisir dengan baik. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Hanisah dan rekannya menunjukkan seriusnya negara dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati.

Kesimpulan dari kasus ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani masalah narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Semoga vonis ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di seluruh Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru