JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp 21 miliar yang ditemukan di rumah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Penggeledahan dilakukan di kediaman Rudi yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam (14/1/2025), uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Beberapa di antaranya ditemukan disimpan dalam amplop.
Uang Rupiah: Rp 1.728.844.000
Dolar AS: USD 388.600
Dolar Singapura: SGD 1.099.626
“Jika dikonversi, uang tersebut bernilai sekitar Rp 21.141.956.000,” terang Qohar.
Penemuan uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yang diduga melibatkan Rudi Suparmono. Dalam penyidikan ini, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63 ribu, yang setara dengan Rp 749.870.100. Namun, diduga ada uang tambahan yang belum dijelaskan asal-usulnya.
“Kami juga penyidik bingung menemukan uang sebanyak itu,” lanjut Qohar. Kejagung akan mendalami lebih lanjut tentang sumber uang yang berjumlah lebih dari Rp 20 miliar tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan para hakim yang menangani perkara tersebut. Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.
Rudi Suparmono kini dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Tipikor. Meski demikian, Rudi belum memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan sumber uang yang ditemukan.
Penyidik Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari tahu lebih lanjut terkait asal-usul uang yang ditemukan.
(N/014)
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 21 Miliar dari Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono