BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup, Lolos Dari Vonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Juniornya

BITVonline.com - Kamis, 02 Mei 2024 09:55 WIB
135 view
Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup, Lolos Dari Vonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Juniornya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Geger dan duka mendalam menyelimuti lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) pasca divonisnya Altafasalya Ardnika Basya (23) oleh Pengadilan Negeri Depok. Altaf, sapaan akrabnya, dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Altaf dengan hukuman mati. Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Altaf melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.

M Arief Ubaidilla, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra telah menyatakan Altaf bersalah secara sah dan meyakinkan. Putusan ini menjadi perbincangan hangat karena dinilai berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

Jaksa menegaskan bahwa vonis seumur hidup tersebut belum memberikan efek pencegahan atau detteren yang cukup, serta belum menunjukkan keseimbangan keadilan. Hal ini membuat jaksa berencana untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding.

Peristiwa tragis pembunuhan Zidan terjadi di kamar kosnya pada Agustus 2023. Zidan, mahasiswa UI yang masih muda, tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya, Altaf. Mayat Zidan ditemukan terbungkus plastik hitam, menggambarkan kekejaman dan kejiannya.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat karena motif pembunuhan yang diduga terkait utang pinjol yang menjerat Altaf. Zidan menjadi korban atas ambisi Altaf yang terjerat utang hingga ingin merampas barang-barang korban.

Rekonstruksi pembunuhan yang digelar polisi di tempat kejadian menunjukkan betapa mengerikannya kejadian itu. Altaf dihadirkan dalam kondisi terkuncir tangan, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara polisi mencoba membangun kembali kronologi kejadian yang mencekam itu.

Kisah tragis ini mencatat satu lembar hitam dalam catatan kehidupan kampus dan masyarakat, memperkuat urgensi penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, 14 Rumah Warga Rusak
Setelah Viral, Mandor Kebersihan di Medan Barat Dikembalikan ke Posisi Semula, DPRD Medan Akan Panggil Camat
14 Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Status Darurat Bencana Ditetapkan
Pria Asal Manado Diciduk di Mobil Bersama 2 Wanita, Diduga Lakukan TPPO Lewat Aplikasi MiChat
BBM Langka di Bengkulu, PB HMI Desak Percepatan Normalisasi Alur Pelabuhan Pulau Baai
komentar
beritaTerbaru